Laman

Selasa, 26 Juli 2011

GAGALKAN PERNIKAHAN DINI

KPAD DESA SENDANG MULYO GAGALKAN PERNIKAHAN DINI

Sebut saja Wati, gadis desa usia 14 tahun akhirnya batal melangsungkan pernikahannya dengan lelaki dewasa yang telah dijodohkan untuknya dari desa tetangga. Pembatalan pernikahan ini bukan dikarenakan adanya penolakan dari pihak kedua belah keluarga mempelai atau issu perselingkuhan. Namun telah digagalkan oleh campur tangan orang ke tiga yaitu KPAD (Kelompok Perlindungan Anak Desa) Desa Sendang Mulyo.
“Wah…… kalau tidak dicegah, kami akan kehilangan banyak generasi muda khususnya anak perempuan. Dimasyarakat khususnya kalangan ibu ibu sudah sering ngorol tentang KPAD. Ojo nikah ke anak wedok sing masih nom loh, lebih baik di sekolah ke ae. Ojo mukul anak, mengko dilaporkan ke KPAD”, ungkap Kusno, Ketua KPAD Desa Sendang Mulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang pada saat menceritakan keberhasilan KPAD dalam upaya perlindungan anak.
Mbah Kusno, penggilan akrab lelaki sepuh yang ditokohkan oleh masyarakat ini adalah sosok yang dianggap sangat berjasa dalam upaya-upaya perlindungan anak di desanya. Sejak terpilih secara langsung oleh masyarakat menjadi Ketua KPAD, ia merasa mempunyai tanggungjawab yang besar demi menjaga dan melindungi anak-anak dilingkungan desanya. Komitmen yang besar tersebut tercermin pada saat ia menerima laporan bahwa akan dilangsungkannya pernikahan anak perempuan usia 14 tahun, ia pun langsung merespon dengan mendatangi Kepala Desa setempat. “Kenapa sampean memberi ijin untuk pernikahan tersebut. Anak perempuan it masih dibawah umur,’ tegasnya. Kenyataannya, menurut Kusno, Pak Kades pun tak mampu menolak untuk tidak memberi ijin, dikarenakan surat menyurat yang diajukan ke Kepala Desa menerangkan bahwa usai anak tersebut sudah berumur 16 tahun.
Namun, lelaki pensiunan Guru SD tersebut, tak hanya tinggal diam dan percaya atas penjelasan yang ia terima dari kepala desa. Untuk membuktikan berapa usia anak perempuan tersebut, Ia pun langsung mendatangi kepala sekolah Tsanawiyah tempat Wati pernah menimba ilmu. Alhasil, data yang ia peroleh tak sama, Wati masih berusia 14 tahun. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran dari dokumemen yang disampaikan ke Kepala Desa telah dipalsukan oleh pihak keluarga mempelai lak-laki dengan cara merubah angka pada saat memfoto copy dokumen. Setelah cukup bukti yang terkumpul, merekapun melakukanlah rembuq antar anggota KPAD dan Kepala Desa, dan sepakat akan melanjutkan proses dialog dengan staff KUA Kecamatan agar tidak mengeluarkan surat ijin pernikahan. Alhasil, kepala KUA setempat pun menyepakati untuk tidak memberi ijin pernikahan karena adanya pemalsuan data terhadap umur mempelai perempuan. “Kendati pihak keluarga mempelai lelaki berang, namun mereka juga tidak berani menuntut atau melanjutkan ijin pernikahan tersebut ke tingkat Pengadilan Agama Kabupaten, karena ketahuan telah memalsukan usia calon mempelai perempuan.’ imbuh lelaki yang masih terlihat gagah diusianya yang sudah 66 tahun.
Apa yang telah dilakukan oleh lelaki yang pernah menjabat sebagai kepala hansip desa bersama anggota KPAD lainnya, memang sejalan dengan hasil temuan dalam AHSA (Analisa SItuasi Hak Anak) – Rembang. Pernikahan usia muda yang dialami oleh gadis manis ini, merupakan hal yang sangat lazim dialami juga oleh banyak remaja perempuan lainnya. Banyak orang tua lebih memilih untuk menikahkan anaknya, ketimbang melanjutkan sekolah ketingkat yang lebih tinggi dengan alasan klasik yaitu ekonomi keluarga serta tradisi “mbolog” (lamaran) dan orang tua menganggap “ora elok’ (tidak baik) jika ditolak, karena nanti takut anak perempuannya menjadi tidak laku. Selain itu, nilai-nilai dalam Agama juga menjadi alat pelegalan terhadap pernikahan usia muda yang lebih dikenal dengan istilah “pernikahan dini” ini, adanya pandangan dari pada nanti hamil diluar nikah atau kumpul kebo dan seks bebas lebih baik segera dinikahkan. Meski pernikahan dini merupakan keprihatinan tetapi masalah ini belum menjadi prioritas bagi tokoh agama. Namun, akibat telah digagalkannya pernikahan dini ini menjadi titik balik terhadap perubahan perilaku dan pandangan masyarakat. Beberapa rencana untuk menikahkan anak perempuan pun urung dibicarakan kembali oleh banyak keluarga.
Sejak setahun terlibat dalam kegiatan Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (Community Based Child Protection) yang didanai oleh DFID (Departement for International Development) – Plan UKNO (United Kingdom–National Office), Mbah Kusno sering mengikuti beberapa pelatihan untuk meningkatkan kapasitasnya sebagai anggota KPAD. Dengan semakin bertambahnya pengetahuan yang ia peroleh tentang Perlindungan Anak, semakin menambah kepercayaan dirinya serta anggota KPAD lainnya dalam menjalankan peran dan fungsinya. Kepercayaan masyarakat yang awalnya masih kurang terhadap KPAD memupus berkat giatnya sosialisasi serta promosi hak hak anak yang dilakukan baik melalui pertemuan pertemuan desa, arisan, pengajian, serta khutbah di Masjid. Mbah Kusno pun menceritakan salah satu upaya yang dilakukan oleh tokoh agama setempat yang juga menjadi anggota KPAD dalam upaya perlindungan anak. Pak Kyai ini menurut Kusno, sebelum berkhutbah selalu berusaha mencari ayat ayat yang ada di kitab Suci Alqur’an serta hadist hadist nabi yang sesuai dengan upaya upaya perlindungan anak sebagai bahan khutbah untuk disampaikan kepada masyarakat.
Apa yang telah diungkapkan oleh Mbah Kusno ini, bukanlah sekadar isapan jempol belaka. Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Sendang Mulyo, Pramono mengatakan merasa bersyukur dengan adanya KPAD telah membantu beban tugas yang saya emban selama ini. KPAD ikut serta mendukung hak hak anak di Sendang Mulyo. Peran saya sebagai Kepala Desa sangat terbantu. Dulu kalau ada kasus kekerasan anak, perkelahian, selalu melapor ke kepala desa. Namun sekarang masyarakat tahu ada KPAD yang siap membantu mereka. Selaku pemerintah Desa, ia pun terlibat aktif dalam mempromosikan keberadaan KPAD dan perlindungan anak diberbagai kesempatan serta telah menyediakan tempat yang akan dijadikan sektretariat KPAD di Sendang Mulyo.
Beberapa keberhasilan yang telah ditunjukkan oleh KPAD dalam perlindungan anak ini telah menjadi buah bibir bagi banyak kalangan masyarakat desa termasuk anak. Tak sedikit orang tua mulai mengirimkan anaknya ke pondok pesantren setelah tamat SMP/Tsanawiyah karena keterbatasan biaya dari pada menikahkan anak perempuan mereka. Tawuran antar Desa pun dapat dicegah akibat kepiawaian KPAD dalam menyelesaikan kasus pemukulan terhadap anak. Kebiasaan orang tua dan guru yang sering memarahi dan memukul anak pun berkurang drastis. Desa desa tetangga yang belum memiliki KPAD ini pun merasa kecewa, karena desa mereka saat ini belum ada lembaga sepertiKPAD.
Setidaknya dari proyek yang bertujuan untuk membangun kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman bagi anak-anak, masyarakat serta organisasi masyarakat sipil lainnya, untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah desa mengenai perlindungan anak, sekaligus menciptakan mekanisme koordinasi berbasis masyarakat untuk mengelola permasalahan perlindungan anak, telah menunjukan hasil yang positive dalam membawa perubahan perubahan yang signifikan dimasyarakat terhadap pemenuhan hak hak anak, khususnya perlindungan anak.
Namun apa yang telah dilakukan oleh Mbah Kusno bersama anggota KPAD dan perangkat desa belumlah usai. Khususnya untuk pencegahan terjadinya pernikahan dini, masih banyak celah yang bisa dilakukan oleh orangtu untuk mendapatkan surat ijin menikah. Kendati pengajuan pernikahan ditolak di tingkat desa dan kecamatan, kedua mempelai bisa melangsungkan pernikahan jika mendapat ijin dari KUA Kabupaten. Seberapa besarkah peran KPAD mampu mencegahnya, jika kebijakan atau peraturan yang ada tidak sejalan. (?) (Yuyum Fhahni Paryani – CBCP Manager PLAN CO)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar